Pengamatan detikcom, Senin (19/1/2015) siang, sejumlah pemotor nekat melintas di kawasan itu masuk zonasi pelarangan motor. Padahal tepat di depan Silang Barat Laut Monas - Istana Negara, ada satu pos polisi namun tidak ada yang melakukan penindakan.
Ada 4 orang petugas polisi yang berjaga di tenda putih tersebut. Ketika pemotor melintas, para petugas hanya berteriak untuk memanggil pemotor. "Woooi ...motor-motor! Woooi... nggak boleh lewat!" kata Briptu Teguh Subagyo, salah satu petugas jaga, yang sedang berteduh di dalam posnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengapa tidak menilang motor yang membandel, petugas tersebut beralasan karena kondisi hujan. "Kendala kita di cuaca, kalau kondisi hujan begini, surat tilangnya nanti basah," kata Bripda Agung menimpali.
Agung menjelaskan, sebelum hujan mereka sudah menindak pemotor yang membandel. "Tadi ada 4 motor sebelum hujan. Mereka beralasan lupa, padahal tinggalnya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, juga. Kita beri slip tilang merah, jadi kita arahin ke pengadilan," ujarnya.
Motor yang melintas di Medan Merdeka Barat-Thamrin didenda maksimal Rp 500 ribu. Denda itu mulai diberlakukan sejak hari Minggu (18/1) lalu. Tapi sosialisasi pelarangan motor di jalur protokol sudah mulai dilakukan sejak 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.
Hari pertama pemberlakuan denda tilang, ada puluhan motor yang berhasil terjaring. Namun pada hari kedua ini jumlahnya tidak terlalu banyak meski masih banyak pemotor yang bandel, karena alasan kondisi hujan. Padahal sedianya aturan tersebut berlaku 24 jam.
(ros/aan)