Undang-undang nomor 19 tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pembentukan Wantimpres menyebut sejumlah tugas dan fungsi lembaga dengan fasilitas setara menteri itu.
Tugas dan fungsi tersebut diatur di pasal 4. Antara lain; memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyampaikan nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Berikut ini tugas dan fungsi Wantimpres menurut UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres:
Pasal 4
(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
a. mengikuti sidang kabinet;
b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
(erd/nrl)