Ini Tugas dan Fungsi Wantimpres

Ini Tugas dan Fungsi Wantimpres

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 13:17 WIB
Pelantikan anggota Wantimpres. (foto-detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Mereka adalah Subagyo HS, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Suharso Monoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Malik Fajar, dan Sri Adiningsih. Apa saja tugas dan fungsi 9 anggota Wantimpres tersebut?

Undang-undang nomor 19 tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pembentukan Wantimpres menyebut sejumlah tugas dan fungsi lembaga dengan fasilitas setara menteri itu.

Tugas dan fungsi tersebut diatur di pasal 4. Antara lain; memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden," bunyi pasal 4 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2006 yang dikutip detikcom, Senin (19/1/2015).

Dalam menyampaikan nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berikut ini tugas dan fungsi Wantimpres menurut UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres:

Pasal 4
(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.


Pasal 5
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
a. mengikuti sidang kabinet;
b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.




(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads