"Dia sakit jiwa. Rodrigo suka bicara sendiri, suka membenturkan kepala ke tembok, dan suka mengikat kepala dengan plastik," jelas pengacara Rodrigo, Utomo Karim saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).
Rodrigo divonis mati PN Tangerang, dia ditangkap pada 2004 saat mendarat di Jakarta karena membawa 6.000 gram heroin yang disembunyikan di papan seluncur. Grasinya ditolak Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kedubes Brasil sudah membawa psikiater dan memastikan Rodrigo yang berusia 40-an tahun mengalami gangguan kerja.
"Di dalam UU, nggak boleh orang sakit dieksekusi mati. Harus disembuhkan dulu," tutup dia.
(ndr/mad)