Komjen Budi Tetap Jabat Kalemdikpol, Mabes Polri Beri Bantuan Hukum Hadapi KPK

Komjen Budi Tetap Jabat Kalemdikpol, Mabes Polri Beri Bantuan Hukum Hadapi KPK

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 13:06 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri mengingat statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kepemilikan rekening gendut. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang kini memegang wewenang Kapolri pun memerintahkan segera menyiapkan kuasa hukum.

"Kepala Divisi Hukum Polri sudah diperintahkan, waktu (Kapolri) masih Pak Sutarman juga sudah diperintahkan. Tadi Pak Wakalpolri (Badrodin) juga sudah menegaskan segera (siapkan kuasa hukum). Surat perintah segera diajukan. Sedang diproses," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Po, Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/1/2015).

"Ka Divkum Polri sebagai pimpinan tim itu. Internal ada yang punya izin, itu kan biasa. Pembelaan praperadilan kan Divkum juga," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menjelaskan, Mantan Ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu kini masih aktif sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

"Iya beliau masih sebagai Kalemdikpol, sementara persetujuan DPR sebagai Kapolri belum dilantik. Iya (masih aktif sebagai Lemdikpol)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo menjadi salah satu saksi yang dipanggil.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads