Badrodin Haiti, Jabatan Wakapolri Tapi Wewenang Kapolri

Badrodin Haiti, Jabatan Wakapolri Tapi Wewenang Kapolri

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 12:55 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ditunjuk sebagai pemegang kuasa dan wewenang setelah Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut tidak ada batasan wewenang badi Badrodin dalam mengemban tugas Kapolri.

"Semua bisa dilaksanakan tugas itu. Masalah anggaran, operasional, pembinaan. Pokoknya tugas kapolri di bidang apa saja, bisa dilakukan Wakapolri sebagai Plt‎," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Ronny mengatakan, sejak pagi tadi Badrodin telah melakuka‎n serangkaian kegiatan yang biasanya dipimpin oleh Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi beliau menjadi inspektur upacara bulanan. Beliau yang memimpin rapat, membicarakan rencana kegiatan selama seminggu," ujarnya.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti juga mulai mengikuti kegiatan-kegiatan di Istana. Pelantikan sembilan anggota Wantimpres di Istana Negara menjadi acara perdana Badrodin setelah menerima Keppres dari Presiden Joko Widodo.

Dengan menggunakan sedan bernopol 2-00, Badrodin dengan seragam kebesarannya memilih langsung masuk ke dalam istana, Senin (19/1/2015). Badrodin turun dari ‎mobil dipayungi staf di bawah guyuran hujan deras.

Tidak ada kata yang keluar dari pemangku wewenang Kapolri. Dia masuk ke dalam menunggu mulainya pelantikan.

Seluruh menteri-menteri mulai berdatangan. Termasuk nama-nama calon wantimpres yang sudah beredar lebih dulu.

(idh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads