Hendro dan Mooryati Tak Jadi Wantimpres, Ini Penjelasan Istana

Hendro dan Mooryati Tak Jadi Wantimpres, Ini Penjelasan Istana

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 12:39 WIB
Foto: Intan_SetPres
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik sembilan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta Pusat. Tak ada AM Hendropriyono dan Mooryati Sudibyo seperti digembar-gemborkan sebelumnya. Ini penjelasan Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

"Kita tidak tahu nama-nama itu masuk. Kalau di list panjang sebelumnya (nama mereka) memang ada. Tapi ini diputuskan hari Jumat, sudah diputuskan langsung saya buat draf SK-nya," kata Pratikno usai pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Mengapa Hendro tak masuk sebagai anggota Wantimpres? "Saya rasa Pak Hendro menolak, dari sini juga tidak. Jadi kedua belah pihak sudah sepakat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai nama Malik Fajar dan Sri Adiningsih apakah masuk Jumat atau baru-baru saja, Pratikno mengatakan sejak Jumat nama-nama itu masuk.

"Sudah ada sejak Jumat," katanya.

Berikut ini adalah 9 anggota Wantimpres yang dilantik Jokowi, yang semuanya adalah pendukungnya di masa Pilpres silam:

1. Subagyo HS (Hanura)
2. Sidarto Danusubroto (PDIP)
3. Yusuf Kartanegara (PKPI)
4. Hasyim Muzadi (eks Ketum PBNU, penasihat Tim Transisi Jokowi)
5. Suharso Monoarfa (PPP)
6. Rusdi Kirana (PKB)
7. Jan Darmadi (Nasdem)
8. Malik Fajar (tokoh Muhammadiyah)
9. Sri Adiningsih (Profesor UGM).

Mengutip website Wantimpres, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads