Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kistman G Damanik dengan Hakim Anggota Djoko Indiarto
Dan Rodjat S Irawan di Ruang III.
Meskipun kasusnya sama, namun ketiga terdakwa mendengarkan dakwaannya sendiri dengan dua jaksa yang berbeda. Terdakwa AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Melur, sementara Ali Irawan mendengarkan surat dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Cecep. Amin mendapat giliran pertama, kemudian Dudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ali Irawan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Ali diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
(avi/ern)