"Ini sudah keputusan kita. Bahwa kita menghargai negara sahabat yang memperjuangkan hak warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan dari kita, tapi keputusan kita adalah begitu," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Yasonna menuturkan saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya para gembong diberi hukuman yang membuat jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bandarnya akan kita hukum mati. Kalau PK dan grasi ditolak, demi kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera," sambung Yasonna.
Yasonna memaklumi bila ada protes-protes terkait hukuman mati ini dari negara yang tidak menganut hukuman mati. Dia mengutip putusan MK yang menyebut hukuman mati konstitusional.
"Belanda sudah tidak menganut hukuman mati. Tapi kita, hukum positif kita masih menganut itu. Dan, waktu diuji MK, itu konstitusional," ujarnya.
Bagaimana dengan hukuman mati untuk koruptor? Yasonna mengakui bahwa hal itu memang belum pernah dilakukan. Namun, kemungkinan tidak tertutup.
"Di peraturan perundang-undangnya ada, tapi bagi korupsi bencana alam, orang yang ambil dana untuk bencana alam. Tapi belum ada kita lihat seperti yang demikian," jelasnya.
(imk/trq)