360 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, 17 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

360 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, 17 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 11:26 WIB
Jakarta - 360 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka terlibat sejumlah kasus berat mulai dari pembunuhan hingga narkotika.

"Ada 17 yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Koordinator Buruh Migran, Anis Hidayah, Senin (19/1/2015).

Anis merinci, 17 orang yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada di Malaysia 3, di Arab Saudi 5, dan di China 9.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di Saudi karena kasus pembunuhan, di China kasus narkoba, dan di Malaysia kasus narkoba dan pembunuhan," tutur Anis.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads