Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, selama ini pergantian tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kapolri.
"Yang bisa memberhentikan itu adalah Kapolri, melalui Wanjakti" kata Oegroseno saat berbincang Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu syarat adalah pernah menduduki Kapolda Tipe A," kata Oegroseno. Kecuali jabatan untuk lembaga sipil yang ditempati oleh struktur Polri berbintang tiga.
Adapun posisi presiden adalah mengetahui pengangkatan dan pemberhentian jenderal bintang tiga tersebut. "Tapi secara administrasi, kewenangan ada di Kapolri," ujar Oegro.
(ahy/nrl)