Oegroseno: Pergantian Komjen Suhardi Alius Seharusnya Melalui Wanjakti

Oegroseno: Pergantian Komjen Suhardi Alius Seharusnya Melalui Wanjakti

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 10:48 WIB
Komjen Suhardi Alius/detikcom
Jakarta - Komisaris Jenderal (Komjen) Suhardi Alius digeser dari kursi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke kursi Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). pergantian seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang selama ini ada di Polri, yaitu melalui Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, selama ini pergantian tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kapolri.

"Yang bisa memberhentikan itu adalah Kapolri, melalui Wanjakti" kata Oegroseno saat berbincang Senin (19/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan yang diisi para perwira tinggi berbagai unsur tersebut kemudian bertugas menyaring masing-masing perwira tinggi yang dianggap cakap dan mumpuni untuk menempati struktur bintang tiga. Perwira tinggi itu antara lain terdiri dari Asisten SDM, Wakapolri, dan Irwasum.

"Salah satu syarat adalah pernah menduduki Kapolda Tipe A," kata Oegroseno. Kecuali jabatan untuk lembaga sipil yang ditempati oleh struktur Polri berbintang tiga.

Adapun posisi presiden adalah mengetahui pengangkatan dan pemberhentian jenderal bintang tiga tersebut. "Tapi secara administrasi, kewenangan ada di Kapolri," ujar Oegro.
(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads