Oknum-oknum tersebut adalah anggota Polres Jepara Briptu Kustiyono, anggota Ditlantas Polda Jateng Aiptu Joko Santoso, anggota Polres Salatiga Bripka Agung Pujo Setiyanto yang terjerat kasus narkoba.
Kemudian anggota Satbrimob Polda Jateng Briptu Denny Rico Sigit Yonanta dan Briptu Andang Nofrianto yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa seizin pimpinan. Terakhir adalah anggota Polres Surakarta, Aiptu Pudjo Suparwoko yang juga meninggalkan tugas tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali mengatakan tiga anggota Polda Jateng yang mendapatkan sanksi tersebut tidak datang sejak persidangan. Sementara itu tiga oknum lainnya disidang di wilayah tugas masing-masing.
"Kita lakukan sidang in absentia, memutuskan untuk pemberhentian tidak dengan hormat," kata Nur Ali usai apel upacara bendera pertama pada tahun 2015 di Lapangan Mapolda Jateng, Senin (19/1/2015).
Dalam penyerahan surat keputusan PTDH itu, enam oknum yang bersangkutan tidak hadir dalam apel sehingga diwakilkan oleh anggotta Provos.
"Tidak hadir dalam upacara apel, sehingga diwakilkan oleh anggota provost," tandas Kapolda.
Dari data akhir tahun Polda Jateng 2014, ada 22 oknum polisi di Jawa Tengah yang sudah menerima sanksi PTDH. Terhitung selama 2014 ada 497 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum polisi di Jateng. Kasus penyalahgunaan narkoba tercatat ada 14 yang melibatkan oknum anggota polisi dengan 16 tersangka.
(alg/try)