Sikap MA itu dituangkan dalam putusan dengan terpidana Andrew Chan dengan nomor 37 PK/PID.SUS/2011 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (19/1/2015). Dalam pertimbangannya, MA menyebut:
Walaupun pasal 28I ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dalam keadaan apa pun dan TAP MPR No XVII/MPR/1998 menyatakan bahwa hak asasi meliputi hak untuk hidup serta UU No 12/2005 tentang Pengesahan International Convenent on Civil and Political Rights (ICCPR/Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di mana pada Bagian III PAsal 6 ayat 1 ICCPR menyatakan setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekar pada dirinya, hak ini wajib dilindungi oleh hukum, tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa hingga saat ini penerapan pidana mati dalam hukum positif Indonesia masih tetap dipertahankan di mana dalam hubungannya dengan perkara a quo. Kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah kejahatan yang serius yang merupakan kejahatan yang terorganisir dan bersifat internasional sehingga terhadap pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Selain Andrew, komplotan 'Bali Nine' yaitu Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
"Perdana Menteri telah berkirim surat kepada Presiden (Joko) Widodo. Pemerintah Australia menentang hukuman mati dan kami menentang pelaksanaan hukuman mati bagi warga Australia di negara lain," kata Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop seperti diberitakan AFP, Senin (19/1/2015).
Andrew dan Myuran dihukum mati. Grasi Myuran telah ditolak Presiden Joko Widodo sedangkan penolakan grasi Andrew masih menuggu tandatangan Jokowi. Jika keduanya sudah sama-sama mengantongi penolakan grasi, maka Jaksa Agung Prasetyo langsung menyiapkan regu tembak untuk mengekeskusi mati keduanya.
(asp/try)