Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Saksi di PN Tipikor

Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Saksi di PN Tipikor

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 09:41 WIB
Jakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi surat keputusan (SK) alih fungsi hutan. Annas bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

"Kabar baik, cuma perut agak nggak enak," kata Annas mengutarakan kondisinya saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2015).

Soal perkara yang membelitnya, Annas mengaku pasrah. Dia berkukuh usulan revisi kawasan hutan yang diajukan ke Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan terkait aspirasi masyarakat. "Itu untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.

Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads