"Kewenangannya sama dengan Kapolri, kita sebagai Wakapolri tapi melaksanakan tugas-tugas Kapolri," kata Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/1/2015).
Kewenangan tersebut berupa pemutasian, keuangan, pembinaan, serta operasi. "Itulah bedanya dengan Plt (pelaksana tugas) yang kewenangannya terbatas, kalau di Keputusan Presiden (Kepress) klausulnya berbunyi melaksanakan tugas, wewenang, serta tanggungjawab Kapolri. Maka dari itu tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di Polri, karena itu menyangkut pelayanan masyarakat," kata Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua alasan tersebut, kata Badrodin, menjadi landasan diangkatnya Plt Kapolri. Namun, dalam kasus Jenderal Sutarman, presiden justru memberhentikan dengan hormat.
"Plt harus persetujuan DPR, sementara keputusan presiden yang saya terima bukan Plt," terang mantan Kabaharkam ini.
(ahy/rna)