"Yang saya terima itu bukan Plt, tetapi menugaskan Wakapolri untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Kapolri. Jadi, bahasa pelaksana tugas itu tidak ada. Silakan ditafsirkan secara hukum apa itu. Apakah bahasa seperti itu bisa disebut Plt," kata Komjen Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/1/2015).
Bahasa yang dimaksud jenderal yang menjabat empat kali Kapolda ini adalah 'Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua alasan tersebut, kata Badrodin, menjadi landasan diangkatnya Plt Kapolri. Namun, dalam kasus Jenderal Sutarman, presiden justru memberhentikan dengan hormat.
"Plt harus persetujuan DPR, sementara keputusan presiden yang saya terima bukan Plt," terang mantan Kabaharkam ini.
Menurut Badrodin, Plt dalam sebuah struktur jabatan akan terbentur dengan keterbatasan wewenang. Sementara Polri yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum tidak memperbolehkan terjadi kekosongan jabatan.
"Jadi, sama dengan Kapolri, tapi pangkatnya berbeda. Kita melaksanakan tugas Kapolri tetapi tetap Wakapolri," bebernya.
(ahy/fiq)