"Ini untuk pertama kalinya terjadi bagi seorang warga Brasil di luar negeri," kata seorang pejabat pemerintahan kepada Fairfax Media kemudian dilansir oleh BBC dan Sydney Morning Herald, Minggu (18/1/2015).
Pejabat tersebut menyebut, belum ada sebelumnya WN Brasil yang dihukum mati di luar negeri. Untuk di dalam negeri, Brasil tidak mengenal pidana mati dengan cara apa pun. Hukuman itu dihapus ketika Brasil menjadi sebuah negara republik pada 1889.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh," kata presiden Rousseff seperti diberitakan BBC.
"Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," kata dia.
Rousseff mengatakan dia telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) pada Jumat, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.
Brasil mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami kepedulian presiden Brasil tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah dijalani.
Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.
Warga Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga menghadapi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba.
Sesuai hukum di Indonesia, proses pelaksanaan hukuman mati adalah sah. Sikap tegas Jokowi dan langkah cepat Kejaksaan melakukan eksekusi dianggap sudah tepat.
(mad/try)