Curhat Tukang Ojek Soal Penerapan Denda Rp 500 Ribu di Jalan Protokol

Curhat Tukang Ojek Soal Penerapan Denda Rp 500 Ribu di Jalan Protokol

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 14:24 WIB
Pengguna Harley Davidson Ditilang di HI
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pemotor yang nekat melintas jalan protokol mulai hari ini. Bagaimana pendapat para tukang ojek dengan diberlakukannya sistem ini?

"Ya jelas makin susah narik penumpang. Tipis harapan buat jadi tukang ojek juga," ujar salah seorang tukang ojek, Saiful, saat berbincang dengan detikcom di sekitaran Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Pria dua anak ini berpikiran untuk beralih profesi lantaran menjadi tukang ojek dianggapnya tidak lagi menjanjikan semenjak adanya pelarangan motor di sepanjang jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kepikiran alih profesi jadi sopir di Arab Saudi saja. Biar lebih menjanjikan," terangnya.

Meski dia mengakui mendukung kebijakan pemerintah guna mengurai kemacetan di Ibu Kota, namun tidak dapat dipungkirinya peraturan tersebut 'mencekik' para sopir ojek seperti dirinya.

"Ya kita dukung selama bagus, tapi ini jadi nggak bisa menjanjikan lagi buat kami," tutupnya.

(aws/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads