Soal 6 Jenazah yang Dieksekusi, Jaksa Agung: 3 Dikremasi dan 3 Dikubur

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Soal 6 Jenazah yang Dieksekusi, Jaksa Agung: 3 Dikremasi dan 3 Dikubur

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 10:14 WIB
Jakarta - Sebanyak enam pidana mati kasus narkoba telah dieksekusi dini hari tadi di Nusa Kambangan dan Boyolali. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo keenamnya disemayamkan dengan cara yang berbeda-beda.

"Ada enam sudah dieksekusi, tiga sudah dikremasi atas perintah mereka dan tiga lain atas permintaan dikuburkan secara biasa," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kejagung, Minggu (18/1/2015).

Prasetyo mengatakan, permintaan kremasi datang dari istri Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda). Setelah dikremasi abu jenazah akan dibawa ke negara asal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil) dan Tran Thi Bich Hanh (34) warga Negara Vietnam juga minta di kremasi.

"Atas permintaan Marco setelah dikremasi abunya akan diserahkan ke tantenya. Sedangkan Tran Thi Bich akan dikremasi di Semarang dan atas permintaanya abunya ditempatkan di pemuka agama yang sempat membaptisnya," terang Prasetyo yang didampingi Jamintel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony A Spontana ini.

Sedangkan untuk yang minta dikuburkan yaitu, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dan Namaona Denis (WN Malawi).

"Dari berita yang saya terima Rani Andriani dalam perjalanan dari Cilacap menuju kampungnya Cianjur dan sekarang sudah di Bandung. Begitu juga Daniel warga Nigeria atas pemintaanya jenazah akan dibawa ke negaranya dan diserahkan ke istrnya. Semntara Denis dimakamkan di Nusa Kambangan," tutup Prasetyo.


(spt/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads