"MK mengatakan hukuman mati konstitusional. Itu tidak bisa kita nafikan. Kalau terkait HAM, sebaiknya sangat hati-hati, sangat selektif. Sebaiknya hukuman mati itu diatur sebagai hukuman alternatif yang khusus kalau bisa bersyarat," kata Denny Indrayana di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Ia mewacanakan hukuman mati ini menjadi sebuah alternatif hukuman untuk para terpidana. Jika terpidana itu berkelakuan baik selama 10 tahun, maka hukumannya menjadi seumur hidup saja, bukan hukuman mati seperti sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam tadi 6 terpidana narkoba sudah menjalani hukuman mati. Eksekusi ini dilakukan di Nusalkambangan dan Boyolali. 5 orang di antaranya adalah warga negara asing.
(bil/mad)