Denny: Hukuman Mati Konstitusional, Tapi Sebaiknya Jadi Alternatif

Denny: Hukuman Mati Konstitusional, Tapi Sebaiknya Jadi Alternatif

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 10:04 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi mati 6 ‎terpidana gembong narkoba tadi malam. Terkait hal ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai itu adalah hukuman konstitusional, namun dia berharap pelaksanaannya jadi alternatif.

"MK mengatakan hukuman mati konstitusional. Itu tidak bisa kita nafikan. Kalau terkait HAM, sebaiknya sangat hati-hati, sangat selektif. Sebaiknya hukuman mati itu diatur sebagai hukuman alternatif yang khusus kalau bisa bersyarat," kata Denny Indrayana di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).

Ia mewacanakan hukuman mati ini menjadi sebuah alternatif hukuman untuk para terpidana. Jika terpidana itu berkelakuan baik selama 10 tahun, maka hukumannya menjadi seumur hidup saja, bukan hukuman mati seperti sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya hukum mati bersyarat kalau 10 tahun dia kemudian ada perubahan sikap, bertobat diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun. Tidak boleh pada anak-anak yang belum dewasa tidak boleh kepada wanita hamil," sambung Guru besar hukum tata negara UGM ini.

Malam tadi 6 terpidana narkoba sudah menjalani hukuman mati. Eksekusi ini dilakukan di Nusalkambangan dan Boyolali. 5 orang di antaranya adalah warga negara asing.

(bil/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads