Eksekusi Mati 6 Gembong Narkoba, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan

Eksekusi Mati 6 Gembong Narkoba, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 09:59 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo akhirnya mengeksekusi 6 gembong narkoba terpidana mati pada Minggu (18/1) dini hari. Pelaksanaan ini dilakukan dalam rangka menegakkan hukum sebagai akhir proses peradilan.

"Satu hal yang menggembirakan, hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (18/1/2015).

Dari keenam orang yang dieksekusi mati, orang paling lama yang menanti hukuman mati adalah Rani yang telah dihukum mati sejak tahun 2000. Adapun tereksekusi mati dengan kejahatan paling berat adalah Ang Kim Soei yaitu pemilik pabrik sabu dan ekstasi dengan produksi 150 ribu butir per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, semua aspek, dipenuhi, harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas proses hukum itu," ujar Prasetyo yang didampingi Jamintel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony A Spontana ini.

Ang Kim Soei divonis mati oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Hatta Ali pada 2003. Kini, Hatta Ali menjadi Ketua Mahkamah Agung.

"Tidak ada satu pun yang terlewati dan eksekusi mati adalah proses akhir dari penanganan perkara. Itu yang sudah kita lakukan selama ini, semua hak telah diberikan," pungkasnya.


(iqb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads