Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Awalnya pemotor yang melintas hanya ditegur oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tapi terhitung mulai hari ini akan diberlakukan denda bagi pemotor yang melintas.
"ββKemarin kan sudah melalui jalan preventif dan persuasif. Nanti tanggal 18 (Januari) akan langsung kita tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin usai bertemu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (14/1/2015).
Besaran denda yang dikenakan maksimal adalah Rp 500.000 bagi para pelanggarnya. Nantinya akan ada tempat khusus yang disediakan sehingga proses sidang dari penilangan dapat langsung dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan motor melintas di ruas jalan ini disebut oleh polisi mengurangi persentase kemacetan sebesar 30 persen. Pemberlakuan aturan ini diharapkan akan mengurangi angka kemacetan sebesar 50 persen.
"Cukup efektif (mengurangi kemacetan). Bisa membantu mengurai kemacetan hingga 30 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
(bpn/rvk)