Perjuangan Rani Hindari Hukuman Mati Tapi Kandas di Regu Tembak

Perjuangan Rani Hindari Hukuman Mati Tapi Kandas di Regu Tembak

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 06:06 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Rani Andriani alias Mellisa Aprilia (39) telah dieksekusi mati. Kurir narkoba ini mencoba berulang kali untuk lepas dari hukuman, mulai dari upaya hukum luar biasa, meminta membatalkan pasal hukuman mati di UU Narkotika hingga meminta pengampunan dari Presiden Jokowi.

Rani divonis mati lewat putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada pertengahan Agustus tahun 2000 silam. Upayanya hingga kasasi menempuh jalan buntu. Hukuman mati tetap disematkan ke Rani karena perbuatannya.

Wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini juga mencoba peruntungan lain di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan Undang-Undang Narkotika dan meminta MK membatalkan UU yang menerapkan hukuman mati. Menurut Rani, itu merugikan dirinya sebagai warga negara yang berhak untuk hidup. Rani juga menanggap hukuman mati di UU tersebut tidak sesuai dengan UU 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi perjuangan Rani kandas, dia tak bisa apa-apa ketika Ketua MK yang kala itu dijabat Jimly Ashidiqie, menolak permohonannya. Dia pun tetap putar otak untuk lolos dari hukuman mati.

Dia mengajukan grasi kepada presiden untuk diampuni dan diringankan hukumannya. Tapi lagi-lagi, upaya Rani kandas. Wanita asal Cianjur ini grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi beberapa bulan lalu.

Rani tidak sendiri bergelut di dunia Narkoba, saudaranya yaitu Meirika Franola alias Olla dan Deni Setia Marhawan juga telah divonis mati. Tapi kedua saudaranya beruntung, Presiden SBY yang kala itu mengampuni Olla dan Deni dari hukuman mati.

(rvk/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads