Dalam putusannya, MK berpendapat hukuman mati tetap diperlukan sebagai bentuk kekuatan terhadap hukuman. Bila itu dikabulkan, maka MK menganggap di UU lain tidak boleh ada juga pasal yang mengancam dengan hukuman mati.
"Dengan demikian ancaman pidana mati dalam UU Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku, hal ini membawa konsekuensi bahwa seluruh ketentuan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pidana mati, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. Dengan demikian, termasuk ancaman pidana mati dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pengadilan HAM," tulis putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang dikutip detikcom, Sabtu (17/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana tanggung jawab, seluruh komponen bangsa dan negara, serta rakyat Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan, tumpah darah, generasi penerus bangsa, kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, manakala masalah narkotika semakin semarak di Indonesia. Juga jika terorisme menyebar kemana-mana, dengan ancaman pidana penjara yang tidak berat," tulis putusan tersebut.
(rvk/bpn)