Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Sabtu (17/1/2015), penangkapan pada pengedar kakap ini dilakukan setelah sebelumnya petugas Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar, sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat (16/1).
Dalam sweeping itu polisi mengamankan penumpang taksi yang bernama Michael Wibisono (32), yang berupaya kabur saat akan digeledah petugas. Saat diringkus, petugas menemukan Sabu 7 gram sabu di saku celananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endi menyebutkan total nilai barang bukti yang diamankan dari tangan Amir Aco sekitat Rp 3,7 miliar, termasuk juga uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 8,6 juta.
Endi menambahkan, Amir Aco alias Amiruddin Rahman ini merupakan tahanan Lapas Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun karena kasus Narkoba. Amir Aco kemudian kabur ke Makassar sejak November 2014 lalu dan hendak membuka jaringan baru di kampung halamannya.
"Dari data penyidik, Amir Aco pernah juga berkomunikasi dengan bandar Narkoba asal Nigeria yang ditahan di Nusakambangan, saat ini dilakukan pendalaman apakah Amir masuk dalam sindikat narkotika internasional," pungkas Endi.
Guna proses lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diserahkan ke SatNarkoba Polrestabes Makassar. Para tersangka dikenakan Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, maksimal hingga hukuman mati.
(mna/ndr)