Polrestabes Makassar Amankan Napi yang Edarkan 1,2 Kg Sabu dan 4.188 Butir Ekstasi

Polrestabes Makassar Amankan Napi yang Edarkan 1,2 Kg Sabu dan 4.188 Butir Ekstasi

- detikNews
Sabtu, 17 Jan 2015 13:36 WIB
Makassar - Polrestabes Makassar membekuk pengedar sabu kelas besar bernama Amir Aco. Dari tangannya disita 1,2 Kg sabu dan 4.188 ekstasi. Aco diamankan di hotel di Makassar bersama rekannya Syamsul dan dua perempuan Ayu dan Nia.

Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Sabtu (17/1/2015), penangkapan pada pengedar kakap ini dilakukan setelah sebelumnya petugas Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar, sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat (16/1).

Dalam sweeping itu polisi mengamankan penumpang taksi yang bernama Michael Wibisono (32), yang berupaya kabur saat akan digeledah petugas. Saat diringkus, petugas menemukan Sabu 7 gram sabu di saku celananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diinterogasi Michael mengaku barangnya bersumber dari Amir Aco, yang posisinya berada di hotel Clarion, setelah itu petugas langsung mencokok Aco bersama Syamsul dan dua wanita bernama Ayu dan Nia,di sebuah tempat hiburan hotel, dari tangan Aco petugas mendapatkan barang bukti 1,2 kg Sabu dan 4.188 butir ekstasi dalam tas orange yang disimpan di rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng," ujar Kombes Endi Sutendi dalam keterangan pers-nya.

Endi menyebutkan total nilai barang bukti yang diamankan dari tangan Amir Aco sekitat Rp 3,7 miliar, termasuk juga uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 8,6 juta.

Endi menambahkan, Amir Aco alias Amiruddin Rahman ini merupakan tahanan Lapas Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun karena kasus Narkoba. Amir Aco kemudian kabur ke Makassar sejak November 2014 lalu dan hendak membuka jaringan baru di kampung halamannya.

"Dari data penyidik, Amir Aco pernah juga berkomunikasi dengan bandar Narkoba asal Nigeria yang ditahan di Nusakambangan, saat ini dilakukan pendalaman apakah Amir masuk dalam sindikat narkotika internasional," pungkas Endi.

Guna proses lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diserahkan ke SatNarkoba Polrestabes Makassar. Para tersangka dikenakan Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, maksimal hingga hukuman mati.

(mna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads