Jadi Tersangka, Komjen Budi Diimbau Mundur Sebagai Kalemdikpol

Jadi Tersangka, Komjen Budi Diimbau Mundur Sebagai Kalemdikpol

- detikNews
Sabtu, 17 Jan 2015 13:30 WIB
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Komjen Budi pun diimbau mundur dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Hal ini menjunjung tinggi kepantasan etika sebagai pejabat negara.

"Mari kita bersama menjunjung tinggi budaya kepantasan. Penetapan tersangka ini sebaiknya mundur," kata Ketua DPP Demokrat Didi Irawadi Syamsudin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi mencontohkan saat era SBY, pejabat negara selevel menteri yang ditetapkan tersangka, bakal mengundurkan diri dari posisinya. Cara ini dinilai tepat karena untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menghambat kinerja instansi yang dipimpinnya.

"Alangkah baiknya demikian (mundur). Alangkah mulia seperti itu. Jadi memberikan kesempatan untuk konsentrasi ke persoalan hukum yang ada. Kita harus menjunjung tinggi itu," sebut mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Selain itu, yang menjadi acuan kalau di luar negeri, pejabat yang ditetapkan tersangka dalam hukum langsung mengundurkan diri. Publik pun bisa menghormati keberanian sikap mengundurkan diri ini.

"Di belahan dunia manapun, siapapun, gubernur, bupati, seorang yang diduga bersalah secara hukum mengundurkan diri," sebutnya.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads