Soal Komjen Budi, Oegroseno: Siapa Pun yang Jadi Tersangka KPK Tidak Akan Lepas

Soal Komjen Budi, Oegroseno: Siapa Pun yang Jadi Tersangka KPK Tidak Akan Lepas

- detikNews
Sabtu, 17 Jan 2015 13:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak padang bulu dalam penahanan pejabat publik yang tersandung masalah korupsi, termasuk Komjen Pol Budi Gunawan. Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno ikut angkat bicara seputar kasus yang melilit Komjen Pol Budi Gunawan.

"Siapa pun yang menjadi tersangka KPK, dia tidak akan lepas. KPK menentukan seseorang menjadi status tersangka tidak main-main. Setelah mendapatkan dua alat bukti dari penyelidikan maka statusnya akan dinaikkan jadi tersangka," kata dalam diskusi yang digelar radio Smart FM di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Ia mengatakan apabila pemberkasan mencapai 50 persen maka sang tersangka akan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas yang sudah di SP3 itu tidak akan diberhentikan, pasti akan dilanjutkan. Kalau pemberkasan sudah 50 persen, KPK pasti akan menahan. Tidak ada KPK itu menunggu sampai 150 hari itu tidak ada karena kerjaan banyak. Kalau sudah ditahan KPK maka akan siap untuk maju ke persidangan," ujar dia.

Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi tersangkut kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kabiro Mabes Polri. Penetapan status tersangka langsung diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad.

"Perkara itu masuk penyidikan dan tersangka Komjen BG sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat kepaka biro Mabes Polri," ujar Samad pada Selasa (13/1).

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads