"Siapa pun yang menjadi tersangka KPK, dia tidak akan lepas. KPK menentukan seseorang menjadi status tersangka tidak main-main. Setelah mendapatkan dua alat bukti dari penyelidikan maka statusnya akan dinaikkan jadi tersangka," kata dalam diskusi yang digelar radio Smart FM di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
Ia mengatakan apabila pemberkasan mencapai 50 persen maka sang tersangka akan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi tersangkut kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kabiro Mabes Polri. Penetapan status tersangka langsung diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
"Perkara itu masuk penyidikan dan tersangka Komjen BG sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat kepaka biro Mabes Polri," ujar Samad pada Selasa (13/1).
(aan/ndr)