Cerita Suhardi ini disampaikan dalam pertemuan dengan detikcom beberapa waktu lalu. Namun saat itu, Suhardi hanya bercerita dan tak mau diberitakan. Dia hanya menjelaskan bagaimana sikap sebenarnya seorang Kabareskrim dalam melakukan penegakan hukum.
Suhardi ingin mengubah Bareskrim ke arah yang lebih baik. Di masanya, Suhardi berani menolak pembiayaan dari orang yang berperkara. Saat itu, ada seorang saksi yang harus dikejar ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Saksi ini merupakan saksi yang menguntungkan seseorang yang berperkara. Saksi itu hanya ingin diperiksa di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardi mempertanyakan independensi penyidik bila memeriksa saksi dengan dibiayai oleh orang yang berperkara. Bisa jadi, hal-hal seperti ini sudah sering terjadi di Bareskrim. Namun, Suhardi melarang praktek-praktek semacam ini, karena sama saja ini sebagai bentuk suap.
Sikap tegasnya ini juga yang ia lakukan saat diminta bantuan oleh Kementerian Keuangan saat menangani para pengusaha di daerah, terutama pengusaha tambang, yang membayar pajak tidak semestinya. Dalam koordinasi Suhardi, para pengusaha itu pun akhirnya membayar pajak ke negara. "Ada yang dulu hanya bayar pajak jutaan rupiah, sekarang terpaksa bayar ratusan juta," kata Suhardi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui kenaikan pendapatan pajak setelah Bareskrim turun tangan. Kemenkeu dan Bareskrim Polri telah berkomitmen untuk menaikkan pendapatan pajak di tahun 2015 dengan lebih baik, karena Presiden Jokowi menaikkan target pendapatan pajak hingga lebih 40 persen.
Menurut Suhardi, kepercayaan masyarakat terhadap Bareskrim semakin baik. Beberapa menteri juga telah meminta Bareskrim untuk turun ke instansinya untuk menyelidiki tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat kementerian. Salah satu menteri yang sudah jelas menyebut meminta bantuan Kabareskrim adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Kini Suhardi Alius tidak bisa berkiprah lagi secara langsung dalam memperbaiki profesionalisme dan kinerja Bareskrim Polri. Padahal, tantangan Bareskrim di tahun ini dan tahun-tahun mendatang lebih berat terutama untuk menyokong pemerintah dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Suhardi hanya diberi kesempatan memimpin Bareskrim satu tahun 3 bulan. Dia diangkat sebagai Kabareskrim di era pemerintahan SBY pada Oktober 2013 dan diberhentikan dari Kabareskrim di era pemerintahan Jokowi per Jumat (16/1/2015) kemarin.
Jenderal bintang tiga yang baru berumur 52 tahun ini saat ini dimutasi ke Lemhannas tanpa alasan yang jelas. Dia dimutasi di tengah gonjang-ganjing pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kisruh ini berakhir pada keputusan presiden yang menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan karena telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus rekening tidak wajar. Banyak pihak yang menyayangkan pencopotan Suhardi Alius.
Hingga Sabtu (17/1/2015), detikcom belum bisa menghubungi Suhardi Alius. Menurut orang dekatnya, Suhardi tidak mau bicara di saat situasi masih cukup genting. Dia tidak mau berkomentar yang akhirnya bisa membuat runcing keadaan, yang bisa makin mencoreng citra Polri. Namun, dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, Suhardi menekankan dirinya adalah seorang Bhayangkara yang siap ditugaskan di mana saja.
(asy/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini