Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelaksanaan eksekusi didasari Peraturan Kapolri No 12/2010. Peraturan itu mengatur bagaimana pelaksanaan sebuah eksekusi mati, mulai dari tahap persiapan, pengamanan lokasi yang rencananya menjadi lokasi eksekusi, pengamanan rute, hingga jumlah peluru tajam dan hampa.
"Pelaksanaan dari eksekutor, kapan, dimana, dikomunikasikan dengan jaksa eksekutor dan dilaksanakan oleh regu tembak Polri," jelas Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaannya sesuai aba-aba pedang yang dipegang komandan regu tersebut," kata Agus.
Penggunaan peluru juga diatur. Tidak seluruh senapan berisi peluru tajam. Ada beberapa senapan berisi peluru tajam. Regu tembak tidak akan mengetahui mana senapan berpeluru tajam, mana berpeluru hampa. Mengenai berapa jumlah dan alasan tidak diketahuinya dimana letak peluru hampa dan tajam, Agus tidak merincinya dengan alasan tertentu.
Selain itu, tidak saja napi yang akan dieksekusi yang dipersiapkan mentalnya, "Regu tembak juga harua siap mental dan jasmani, tidak muda pelaksanaan eksekusi itu," kata Agus, selain juga tidak memiliki hubungan keluarga dengan napi yang akan dieksekusi.
"Tidak sembarang orang dijadikan regu tembak," imbuh Agus.
(ahy/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini