"KY meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penyadapan. Ini perlu ada kesamaan visi bahwa KY juga punya tugas mengawasi hakim," ujar Menkopolhukam Tedjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).
Tentunya mengenai hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut antara KY dengan Polri. Saat ini menurut Tedjo, Polri masih memandang KY bukan sebagai penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar inilah yang membuat KY mengajukan izin agar diberi wewenang untuk melakukan penyadapan. Undang-undang yang ada memang belum memperbolehkan KY untuk menyadap.
"Pak Presiden juga meminta adanya hubungan kerja yang harmonis antara penegak hukum. Ini harus dikomunikasikan," ucap Tedjo.
(bpn/vid)