"Sampai saat ini kami belum terima surat terkait pergantian Kabareskrim, kami tahunya info dari teman-teman apa betul seperti itu," jelas Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, Jumat (16/1/2015).
Agus menjelaskan, secara resmi pergantian pejabat dilakukan karena dua alasan, karena personel dalam rangka pembinaan karie dan organisasi agar mekanisme pelaksanaan tugas terus bergulir dan tidak ada stagnasi pada sewaktu-waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Peraturan Presiden No 52 tahun 2010, tentang struktur organisasi dan tata kerja polri, tidak ada istilah kekosongan dalam kepemimpinan dalam polri. Kalau pejabat tidak ada di tempat, berarti ada penggantinya atau pelaksananya," tambahnya.
Demikian juga soal urusan Kapolri, bila Kapolri berhalangan maka tugas Kapolri dilaksanakan oleh Wakilnya.
"Sesuai Perpres itu, dalam pasal 6, bila Kapolri berhalangan maka tugas-tugas Kapolri dilaksanakan oleh Waka," tutup dia.
(ahy/ndr)