"Ya bisa Plt bisa. Di aturannya UU (Polri) nomor 2 pasal 11 titik 5, dalam keadaan mendesak presiden bisa tunjuk Plt. Itu bisa saja," ujar Menko Tedjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Tedjo mengatakan kursi kapolri kosong secara otomatis setelah proses di DPR selesai. Oleh karena itu tidak boleh ada kekosongan kursi Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tedjo, penunjukan Plt juga harus melalui proses di DPR. Tidak secara otomatis, Badrodin yang kini menjabat sebagai Wakapolri bisa menjadi Plt.
"Siapa saja, tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk.," jelasnya.
(mpr/ndr)