Menko Tedjo: Dalam Keadaan Mendesak, Presiden Bisa Tunjuk Plt Kapolri

Menko Tedjo: Dalam Keadaan Mendesak, Presiden Bisa Tunjuk Plt Kapolri

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 15:35 WIB
Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edhy mengaku tidak tahu soal rumor penunjukan Komjen Badrodin Haiti‎ sebagai (pelaksana tugas) Plt Kapolri. Namun menurutnya Presiden Jokowi bisa menunjuk Plt jika kondisinya mendesak.

"Ya bisa Plt bisa. Di aturannya UU (Polri) nomor 2 pasal 11 titik 5, dalam keadaan mendesak presiden bisa tunjuk Plt. ‎Itu bisa saja," ujar Menko Tedjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Tedjo mengatakan kursi kapolri kosong secara otomatis setelah proses di DPR selesai. Oleh karena itu tidak boleh ada kekosongan kursi Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Tentu kan ada yang pimpin. Tidak mungkin‎ dibiarkan kosong," imbuhnya.

Menurut Tedjo, penunjukan Plt juga harus melalui proses‎ di DPR. Tidak secara otomatis, Badrodin yang kini menjabat sebagai Wakapolri bisa menjadi Plt.

"Siapa saja, tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk.," jelasnya.

(mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads