Hal itu disampaikan VP Public Relation Telkom Arif Prabowo dalam Surat Klarifikasi yang diterima detikcom, Jumat (16/1/2015).
"Perlu kami tegaskan bahwa pelaku yang berinisial DY maupun pelaku lainnya bukan karyawan Telkom ataupun karyawan anak usaha Telkom," ujar Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terimakasih pada pihak kepolisian yang telah mengambil langkah tegas dalam membantu mengamankan aset milik Telkom dan kami siap bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus pencurian tersebut," tuturnya.
Polrestabes Bandung berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kabel jaringan milik PT Telkom. Kelompok ini telah beraksi selama 5 bulan dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 400 juta.
Para tersangka yaitu DY, M, DR, MG, UR, RJ, EH, HO, DN, AA dan ES. Penangkapan para tersangka berawal dari pengembangan tiga tersangka penadah yaitu AC, CS dan AM.
(tya/ern)