"Kami akan mempelajari dan memastikan lagi izin hotel tersebut," ucap Kabid Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Iwa Koswara.
Iwa menyampaikannya kepada wartawan di kantor Distarcip Kota Bandung, Jalan Cianjur, Jumat (16/1/2015). Pihaknya baru mengetahui kalau Palais Hotel milik anak BG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan internal Bareskrim Mabes Polri soal rekening gendut Komjen Budi Gunawan yang tertuang di surat Kabareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010 tertanggal 18 Juni 2010, tercatat pendiri hotel
tersebut ialah Herviano. Ada sejumlah dokumen pendukung yang memperkuat Herviano yang waktu itu berusia 19 tahun dalam kepemilikan hotel Palais.
Dokumennya antara lain: Surat izin pendirian bangunan hotel bernomor: 503.643.4/SI-2077 DISTARCIP/ II-08 tanggal 5 Agustus 2008 yang ditujukan pada M Herviano.
Disinggung soal dokumen tersebut, Iwa mengaku baru membacanya dalam pemberitaan koran. Namun, Iwa menegaskan, bila melihat data dokumen yang ditulis media, secara prinsip dari sisi perizinan tidak bermasalah.
"Soalnya Palais kan sudah dibangun. Dokumennya pasti ada. Tapi saya akan cek lagi adminstrasinya. Nanti saya akan tanyakan kepada bagian arsip dan dokumen," tutur Iwa.
(bbn/mad)