Bagaimana Bila Presiden Tak Lantik Komjen Budi? Ini Kata Ketua DPR

Bagaimana Bila Presiden Tak Lantik Komjen Budi? Ini Kata Ketua DPR

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 10:34 WIB
Jakarta - DPR telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri lewat sidang paripurna dan suratnya telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Namun, bagaimana apabila Jokowi kemudian berubah pikiran dan tidak melantik Budi?

"Kita tunggu perkembangannya hari ini. Kita tunggu kebijakan presiden apa. Kita tahu Budi Gunawan tersangka, kita hargai dan hormati KPK," kata Ketua DPR Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).

Surat dari DPR yang menyatakan persetujuan mantan ajudan Megawati itu sebagai Kapolri telah diserahkan oleh Novanto ke Jokowi di Istana pada Kamis (15/1) kemarin. Saat menerima surat tersebut, Novanto mengatakan tidak ada perbincangan khusus dengan Jokowi tentang nasib Budi Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada. Kemarin kebetulan saat saya di Istana sama presiden, ada Pak Luhut (Pandjaitan). Saya janji mau tengok kantornya," ucap Waketum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.

Dengan telah diserahkannya surat tersebut, tugas DPR terkait calon Kapolri sudah usai. Kendali ada di tangan Jokowi apakah hendak melantik Komjen Budi atau tidak sebagai Kapolri.

"Mengenai masalah Budi Gunawan, DPR telah menjalankan tugas berdasarkan UU, menjalankan fungsi di paripurna," ujarnya.

Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK. Gelombang luas penolakan terhadap pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri muncul dari berbagai pihak, termasuk dari relawan pendukung Jokowi.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads