Dalam catatan detikcom, Jumat (16/1/2015), salah satu pemakai narkotika adalah Afriyani Susanti. Usai pesta miras dan ekstasi, ia nekat membawa kendaraan pada Januari 2012. Di bawah pengaruh ekstasi itulah ia menabrak 9 orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Semua yang ia tabrak, tewas!
Bukannya meminta maaf, sekeluarnya dari kendaraan, Afriyani malah marah-marah dan memaki para pejalan kaki. Alhasil, pada 29 Agustus 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahaya narkoba juga membuat rasa malu hilang. Seperti dialami model Novi yang mengendarai mobil Honda Jazz, ia menabrak 7 pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis 11 Oktober 2013, lalu. Saat itu, Novi dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan pakaian dalam.
Usai menjalani persidangan, PN Jakbar memberikan hukuman rehabilitasi kepada Novi selama 6 bulan. Usai keluar, Novi masih aktif memakai narkoba dan lagi-lagi ia nyaris telanjang di jalan pada 2014.
Adapun artis Roger Danuarta nyaris tewas di dalam mobilnya bernopol B 368 RY yang ditemukan di tepi jalan di Pulogadung, Jakarta Timur pada awal 2014 lalu. Roger ditemukan tengah over dosis (OD) dengan bukti heroin 1,50 gram. Pada 2 Juli 2014, PN Jaktim memberikan hukuman rehabilitasi kepada Roger.
Mereka adalah contoh-contoh korban dari narkoba yang diproduksi oleh kartel narkotika internasional. Lantas, masihkah kita memberikan ampun bagi para mafia narkotika?
"Tidak ada maaf bagi para pengedar narkotika," kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi mati dii Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (15/1) kemarin.
(asp/try)