Dua Kubu Akan Merger, Yorrys: Ketum Agung Laksono Tak Boleh Digeser!

Dua Kubu Akan Merger, Yorrys: Ketum Agung Laksono Tak Boleh Digeser!

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 08:09 WIB
Jakarta - Kedua kubu yang berseteru di internal Partai Golkar, yakni kubu Munas Bali dan kubu Munas Jakarta,‎ merencanakan merger alias penggabungan struktur kepengurusan. Namun kubu Munas Jakarta ngotot posisi Ketua Umum harus tetap dijabat Agung Laksono.

"Kita tidak boleh geser posisi Ketum, Sekjen, para Wakil Ketua Umum‎, dan Dewan Pertimbangan," tegas juru runding kubu Agung, Yorrys Raweyai, kepada detikcom, Jumat (16/1/2015).

Menurutnya, struktur elite itu merupakan struktur versi Munas IX Golkar yang telah diselenggarakan di Ancol Jakarta secara sah. Maka ini tak boleh diusik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketum Hasil Munas Jakarta tak boleh diganggu-gugat," tegas Yorrys.

Meski begitu, untuk struktur selain Ketum hingga Wantim, kubu Agung membuka peluang modifikasi. Nantinya, bakal ada kesepakatan mengurangi alias 'mendiskon' jumlah kepengurusan masing-masing kubu agar kepengurusan hasil merger tak terlampau gemuk.

"Yang ideal, kepengurusan partai modern nggak perlu banyak‎," ujar Yorrys.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung itu menjelaskan, nantinya perundingan pada Kamis (22/1) pekan depan akan membicarakan opsi struktur kepengurusan yang bisa diisi oleh personalia masing-masing kubu.

"Kita pertama bicara simulasi dulu, soal kompetensi, integritas, dan ideologi‎, baru kemudian dicari person-person yang bisa mengisi kepengurusan," kata Yorrys.

Perundingan islah berjalan seiring proses gugatan di pengadilan yang dilayangkan dari masing-masing kubu, baik kubu Agung maupun kubu Aburizal Bakrie (Ical). Apabila hasil perundingan lebih dahulu selesai, maka akan diadopsi menjadi keputusan pengadilan. Juga sebaliknya, bila perundingan tak menemui hasil, maka keputusan pengadilanlah yang bakal diterima.

"‎Hasil akhir pengadilan kita harus terima‎," kata Yorrys.


(dnu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads