Ditentang PM Abbott, Beranikah Jaksa Agung Eksekusi Mati WN Australia?

Ditentang PM Abbott, Beranikah Jaksa Agung Eksekusi Mati WN Australia?

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 08:01 WIB
Jakarta - Akhir minggu ini, 4 orang pria dan 2 orang wanita akan menghadapi regu tembak secara serempak di 2 tempat yang berbeda, di Nusakambangan dan Boyolali. Nama mereka berenam telah disebut oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai para terpidana yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera dieksekusi mati.

Dari 6 terpidana mati itu, 5 di antaranya merupakan warga negara asing. Ada WN Brazil, WN Malawi, WN Nigeria, WN Vietnam, dan WN Belanda. Sementara 1 lagi merupakan WNI atas nama Rani Andriani alias Melisa Aprilia.

Sebenarnya sudah ada 16 terpidana mati yang grasinya ditolak Jokowi, termasuk keenam terpidana tersebut. Di antaranya ada nama Myuran Sukumaran alias Mark yang merupakan WN Australia. Nah terkait hal itu, pemerintah Australia mengaku sedang berupaya agar Mark tidak dieksekusi mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga Australia di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja kami menghormati sistem hukum di negara lain, namun bila ada kemungkinan adanya pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia, kami akan melakukan upaya diplomatik semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut dilakukan, dan Julie Bishop mengatakan itulah yang sekarang sedang dilakukan." kata PM Australia Tony Abbott, Kamis (8/1/2015).

Mark merupakan salah seorang terpidana mati yang tergabung dalam kelompok bernama Bali Nine. Dia telah dijatuhi hukuman mati sejak tahun 2006. Namun, Mark tidak termasuk dalam salah satu dari keenam nama terpidana mati yang akan dieksekusi akhir minggu ini. Apa kata Jaksa Agung HM Prasetyo?

"Kita menunggu grasi dari terpidana lainnya yaitu Andrew Chan," elak Prasetyo usai jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) kemarin.

Andrew Chan memang divonis mati bersamaan dengan Mark. Mereka berdua juga tergabung dalam kelompok Bali Nine. Keppres penolakan grasi Mark telah ditandatangani Jokowi, sementara untuk Andrew belum.

Nantinya, 5 terpidana itu akan dieksekusi di Nusakambangan, sementara 1 lagi di Boyolali. Prasetyo menyebut 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah terpidana wanita tanpa menyebut identitasnya.

Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)



(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads