"Rencana paripurna Perpu tanggall 17 Februari, seperti yang disampaikan Ketua Komisi II, terlalu lama," kata anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Jumat (16/1/2015).
Menurutnya, keputusan DPR terhadap Perpu Pilkada yang diambil pada saat-saat terakhir malah bisa membuat persiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu bisa kerepotan. Sebaiknya, pengesahan Perpu Pilkada dilakukan lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR tak perlu membahas substansi Perpu terlebuh dahulu. Sebaiknya sahkan saja dulu Perpu Nomor 1 Tahun 2014 itu, dan apabila ada usulan perubahan substansi maka itu bisa dilakukan belakangan.
"Agar keputusan diterima atau ditolaknya Perpu tidak mengganggu persiapan KPU, maka segera pimpinan DPR menjadwal Paripurna tentang Perpu, setelah itu Komisi II segera membahas usulan-usulan perubahan," kata Malik.
Malik menjelaskan, forum paripurna DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu tersebut. Usulan perubahan substansi Perppu oleh sejumlah fraksi, baru bisa dilakukan setelah Perppu diterima dan otomatis menjadi Undang-undang.
(dnu/jor)