Sebagaimana pers rilis Pengurus Pusat Posko Perjuangan TKI (Pospertki) Saudi Arabia yang diterima detikcom, Jumat (16/1/2014), Niawati bekerja di sebuah rumah sakit di kota Abha yang menjadi anak perusahaan An Nashban. Pihak KJRI membayar denda itu ke An Nashban.
"Melalui Satgasnya di kota Abha, Jumβat (09/01) KJRI Jeddah kembali temui Niawati Binti Asep beserta anaknya (umur 4 bulan) yang dikurung oleh anak perusahaan An Nasban di kota Abha," tulis Pospertki dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun biaya denda telah dibayarkan, Niawati Binti Asep TKI asal Sukabumi beserta anaknya belum dapat dibawa oleh KJRI Jeddah. Karena masih menunggu surat-menyurat dari Perusahaan An Nasban di pusat kota Riyadh,β jelas Ketua Umum Pospertki Ramida Muhammad usai menerima informasi dari Harun.
Niawati merupakan TKI overstayer (habis masa berlakunya) yang belum bisa pulang. Sebelumnya, Niawati punya masalah dengan perusahaan An Nasban tempat dia bekerja. Setelah menjadi overstayer selama beberapa tahun, akhirnya Niawati dan anaknya menyerahkan diri ke Tarhil Shumaysi (Pusat Deportasi) untuk dipulangkan ke Indonesia dengan cara deportasi.
Namun masalah menjadi kian pelik karena permasalahan Niawati dan perusahaannya masih terdaftar di Aparat Saudi Arabia. Niawati akhirnya ditarik kembali ke pihak perusahaan lewat sponsornya.
Usut punya usut, ternyata perusahaan An Nasban mempunyai masalah dengan ratusan karyawannya. Ketua Perwakilan Luar Negeri PDIP Saudi Arabia Sharief Rachmat bertemu Konsulat Jenderal RI Jeddah Dharmakirty Syailendra untuk membahas masalah ini.
(dnu/jor)