6 Terpidana Mati Diberi Waktu 3 Hari Siapkan Mental Sebelum Dieksekusi

6 Terpidana Mati Diberi Waktu 3 Hari Siapkan Mental Sebelum Dieksekusi

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:42 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi pada 6 terpidana mati pada 18 Januari 2015. Para terpidana mati itu telah diberitahu pada tanggal 14 Januari 2015 dan mendapat waktu 3 hari untuk mempersiapkan mental menghadapi regu tembak.

"Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan kita," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Semua terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkotika. Dari 6 terpidana itu, 2 di antaranya merupakan wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, 5 terpidana itu akan dieksekusi di Nusakambangan, sementara 1 lagi di Boyolali. Prasetyo menyebut 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah terpidana wanita tanpa menyebut identitasnya.

Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

(dha/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads