Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi mati 6 gembong narkoba pada 18 Januari nanti. Para hakim agung merasa tidak khawatir dengan keselamatan dirinya yang memvonis mati para mafia narkoba itu.
"Saya rasa tidak, kita melihat itu kan sebagai diskresi hakim," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengaku saat menjabat di sana dia meninggalkan 26 putusan mati. Tetapi dirinya tidak merasa khawatir.
"Kan kita melihat kasusnya, kalau memang ada ketemu kita hukum sesuai keadilan yang berlaku," ujarnya.
Jaksa Agung Prasetyo telah mengumumkan 6 nama yang akan dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 nanti. Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
Ang merupakan terpidana mati yang di tingkat pertama, PN Tangerang, divonis mati oleh Hatta Ali. Kini, Hatta Ali menjadi Ketua MA.
(rvk/asp)