Polri: Kenapa Komjen BG Belum Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka?

Polri: Kenapa Komjen BG Belum Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka?

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:29 WIB
Jakarta - Selain mempertanyakan masalah koordinasi dalam kasus yang ditangani KPK, Polri juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Dia tak pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.

"Ini kasus gratifikasi bukan kasus korupsi dengan kerugian negara di mana ada orang yang menerima ada orang yang memberi. Tapi yang ditetapkan sebagai tersangka itu baru yang diberi yang menerima belum," kata Kadiv Humas Irjen Ronny Sompie di Gedung Humas, Jl Senjaya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

"Biasanya kan KPK ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka biasanya didahului pemeriksaan sebagai saksi. Sementara kasus ini belum pernah ada pemeriksaan Komjen Budi Gunawan sebagai saksi sebelumnya, malah sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny juga mempertanyakan bukti baru (novum) yang didapat KPK pasca hasil penelusuran Bareskrim dari laporan analisis PPATK tahun 2010.

"Ini bukan kasus tertangkap tangan dan kalaupun ada novum baru bukan bukti yang terjadi setekah 2010. Tapi ini kasus 2004," kata Ronny.

Terkait koordinasi, memang KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang ditangani kejaksaan dan Polri bila dianggap ada intervensi, seperti diatur dalam Undang-undang 30/2002 tentang KPK yang tertuang dalam Bab II mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban.

(ahy/mad)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads