"Ini kasus gratifikasi bukan kasus korupsi dengan kerugian negara di mana ada orang yang menerima ada orang yang memberi. Tapi yang ditetapkan sebagai tersangka itu baru yang diberi yang menerima belum," kata Kadiv Humas Irjen Ronny Sompie di Gedung Humas, Jl Senjaya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
"Biasanya kan KPK ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka biasanya didahului pemeriksaan sebagai saksi. Sementara kasus ini belum pernah ada pemeriksaan Komjen Budi Gunawan sebagai saksi sebelumnya, malah sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan kasus tertangkap tangan dan kalaupun ada novum baru bukan bukti yang terjadi setekah 2010. Tapi ini kasus 2004," kata Ronny.
Terkait koordinasi, memang KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang ditangani kejaksaan dan Polri bila dianggap ada intervensi, seperti diatur dalam Undang-undang 30/2002 tentang KPK yang tertuang dalam Bab II mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban.
(ahy/mad)