Jaksa Eksekusi Mati 6 Gembong Narkoba 18 Januari, MA: Sudah Tugasnya

Jaksa Eksekusi Mati 6 Gembong Narkoba 18 Januari, MA: Sudah Tugasnya

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menembak mati 6 terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memberikan izin menembak mati itu menyatakan langkah eksekusi mati yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai KUHAP.

"Kita tidak pada posisi mengapresiasi atau pun mencela," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/1/2015).

Suhadi mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah tupoksi lembaga tersebut. Eksekusi mati juga sudah diatur dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang sudah tugasnya, sesuai pasal 200 UU KUHAP, di mana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan implementasinya," ucapnya.

Suhadi yang juga Ketua IKAHI mengatakan, langkah yang dilakukan Jaksa Agung untuk mengeksekusi mati gembong narkoba bukan untuk mencari pujian.

"Saya kira jaksa juga tidak meminta pujian," ujar Suhadi.

Jaksa Agung Prasetyo telah mengumumkan 6 nama yang akan dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 nanti. Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

Ang merupakan terpidana mati yang di tingkat pertama, PN Tangerang, divonis mati oleh Hatta Ali. Kini, Hatta Ali menjadi Ketua MA.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads