Usia kendaraan umum di atas 10 tahun, menjadi salah satu faktor yang membuat penumpang tidak nyaman. Setidaknya ada 39 ribu lebih angkutan umum dengan usia di atas 10 tahun yang masih beroperasi di Jakarta.
"Dari data Dishub, kendaraan umum di tahun 2014 yang usianya di atas 10 tahun ada 39.816 kendaraan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk angkutan umum yang usianya di bawah 10 tahun, saat ini ada 45.844 unit kendaraan.
"Memang kalau dibandingkan dengan angkutan yang usianya di bawah 10 tahun, kendaraan usia di atas 10 tahun lebih sedikit. Tetapi prosentasenya tidak sebanding, sehingga perlu peremajaan," jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Martinus, bukan tidak mungkin jika kendaraan pribadi akan terus bertambah setiap tahunnya. Ia pun menyarankan agar pihak Pemda DKI melakukan peremajaan terhadap angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun ini.
"Kalau sudah nyaman, sampai di lokasi tujuan tepat waktu, masyarakat pun akan beralih ke angkutan umum," imbuhnya.
Ia menambahkan, peraturan usia kendaraan diatur dalam Kepmen No 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.
"Di situ disebutkan kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar jemput harus memenuhi persyaratan umur kendaraan maksimum 5 tahun," tuturnya.
Gubernur DKI Basuki T Purnama sendiri mewacanakan pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan. Nantinya, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun, dilarang beroperasi.
"Tetapi itu nanti, tahun 2017. Itu pun kalau sarana dan prasarana sudah dibenahi," pungkasnya.
(mei/slm)