39 Ribu Angkutan Umum Berusia di Atas 10 Tahun Masih Beroperasi

39 Ribu Angkutan Umum Berusia di Atas 10 Tahun Masih Beroperasi

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:24 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Banyaknya pengguna mobil pribadi dan motor, menjadi salah satu faktor penyumbang kemacetan di Jakarta. Salah satu alasan warga enggan beralih ke angkutan umum karena tidak memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang.

Usia kendaraan umum di atas 10 tahun, menjadi salah satu faktor yang membuat penumpang tidak nyaman. Setidaknya ada 39 ribu lebih angkutan umum dengan usia di atas 10 tahun yang masih beroperasi di Jakarta.

"Dari data Dishub, kendaraan umum di tahun 2014 yang usianya di atas 10 tahun ada 39.816 kendaraan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 39.816 kendaraan umum berusia di atas 10 tahun, rinciannya adalah bus besar 1.277 unit, bus AKAP 1.657 unit, bus pariwisata 2.873 unit, bus sedang 3.084 unit, bajaj 8.531 unit, truk besar 15.011 unit, truk khusus 377 unit, truk sedang 529 unit dan taksi 7.209 unit.

Sedangkan untuk angkutan umum yang usianya di bawah 10 tahun, saat ini ada 45.844 unit kendaraan.

"Memang kalau dibandingkan dengan angkutan yang usianya di bawah 10 tahun, kendaraan usia di atas 10 tahun lebih sedikit. Tetapi prosentasenya tidak sebanding, sehingga perlu peremajaan," jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut Martinus, bukan tidak mungkin jika kendaraan pribadi akan terus bertambah setiap tahunnya. Ia pun menyarankan agar pihak Pemda DKI melakukan peremajaan terhadap angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun ini.

"Kalau sudah nyaman, sampai di lokasi tujuan tepat waktu, masyarakat pun akan beralih ke angkutan umum," imbuhnya.

Ia menambahkan, peraturan usia kendaraan diatur dalam Kepmen No 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.

"Di situ disebutkan kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar jemput harus memenuhi persyaratan umur kendaraan maksimum 5 tahun," tuturnya.

Gubernur DKI Basuki T Purnama sendiri mewacanakan pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan. Nantinya, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun, dilarang beroperasi.

"Tetapi itu nanti, tahun 2017. Itu pun kalau sarana dan prasarana sudah dibenahi," pungkasnya.

(mei/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads