Terpidana Mati Asal Australia Belum Masuk List Eksekusi, Ini Kata Jaksa Agung

Terpidana Mati Asal Australia Belum Masuk List Eksekusi, Ini Kata Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 18:11 WIB
Jakarta - Grasi terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran, ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 lalu. Meski begitu namanya tak masuk ke dalam list 6 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejagung 18 Januari 2015 mendatang.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap Myuran alias Mark masih menunggu rekannya yang sama-sama kelompok Bali Nine. Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

"Myuran Sukumaran adalah salah seorang anggota sindikat Bali Nine, tahun 2005 kalau nggak salah. Sekarang masih ada di Kerobokan (Bali), grasinya memang sudah ditolak. Sementara ini kami masih menunggu 1 orang lagi yang grasinya belum turun," ujar Prasetyo,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu orang tersebut yaitu Andrew Chan yang juga warga negara Australia. Prasetyo mengatakan, berdasarkan ketentuan UU nomor 2 PNPS tahun 1964, maka eksekusi harus dilakukan bersamaan.

"Ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang atau beberapa orang, tentunya eksekusinya dilaksanakan bersamaan. Jadi rasanya menunggu giliran, ketika kawannya grasinya sudah turun, baru kita akan merencanakan untuk yang sama eksekusi bagi yang bersangkutan," jelas Prasetyo.

(rna/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads