"Silakan tunggu laporan akhir dari KNKT. Itu boleh dibahas, boleh dibaca secara bebas setelah diterbitkan," kata Ketua Tim Investigasi QZ8501, Prof Marjono Siswosuwarno di kantor KNKT, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
โSementara bagian rekaman yang dianggap tidak relevan tak akan disiarkan dalam laporan akhir. Hal ini, menurut Marjono, telah diatur dalam regulasi internasional Annex 13 International Civil Aviation Organization (ICAO) perihal rekaman maupun transkrip black box tidak untuk publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini terkait beredarnya rekaman palsu QZ8501 di dunia maya. Marjono telah menyatakan rekaman itu sebagai kebohongan. Ia juga menyayangkan adanya berita yang memuat isi rekaman palsu tersebut.
"Kita sangat menyayangkan ada berita seolah-olah ada rekaman yang beredar. Jelas itu pelanggaran terhadap UU, pasti ada sanksi hukum. Jadi peraturan sudah ada tentang bagaimana penyelidikan kecelakaan pesawat," ujar pakar teknik mesin dan dirgantara itu.
KNKT menyatakan proses penyelidikan kecelakaan QZ8501 akan memakan waktu minimal 7 bulan hingga laporan akhir bisa disiarkan. Lamanya waktu penyelidikan ini karena banyaknya informasi yang harus dikumpulkan tim investigasi mulai dari ATC hingga sejarah operasional pesawat nahas tersebut.
(vid/dha)