Jaksa Agung: Tidak Ada Maaf Bagi Pengedar Narkotika!

Jaksa Agung: Tidak Ada Maaf Bagi Pengedar Narkotika!

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 17:44 WIB
Jumpa pers
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 6 orang terpidana mati kasus narkoba secara serentak pada 18 Januari mendatang. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi itu adalah bukti komitmen pemerintah memberantas narkotika.

โ€œTidak ada maaf bagi para pengedar narkotika,โ€ kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi mati dii Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) pukul 17.30 WIB. Prasetyo didampingi JAM Pidum Basyuni Masyarif, Kapuspenkum Tony T Spontana, Direktur pada Pidum dan sekretaris.

Prasetyo mengakui ketegasan untuk menghukum mati pengedar memang menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang tidak sepakat. Namun menurutnya ada alasan kuat di balik komitmen itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œMohon maaf bagi pihak-pihak yang belum sepakat dengan hukuman mati kiranya dapat memahami. Karena kita lakukan ini semata-mata untuk selamatkan kehidupan bangsa dari narkotika,โ€ pungkasnya.

Eksekusi akan dilakukan di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Dua tempat itu dinilai ideal untuk eksekusi mati. Eksekusi mati diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pengedar narkotika.

Rincian 6 orang yang dieksekusi mati itu adalah lima warga negara asing dan satu WNI. Pihak kedutaan dari masing-masing negara sudah diberi kebebasan untuk menemui warganya sebelum eksekusi mati.


(ros/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads