โTidak ada maaf bagi para pengedar narkotika,โ kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi mati dii Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) pukul 17.30 WIB. Prasetyo didampingi JAM Pidum Basyuni Masyarif, Kapuspenkum Tony T Spontana, Direktur pada Pidum dan sekretaris.
Prasetyo mengakui ketegasan untuk menghukum mati pengedar memang menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang tidak sepakat. Namun menurutnya ada alasan kuat di balik komitmen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi akan dilakukan di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Dua tempat itu dinilai ideal untuk eksekusi mati. Eksekusi mati diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pengedar narkotika.
Rincian 6 orang yang dieksekusi mati itu adalah lima warga negara asing dan satu WNI. Pihak kedutaan dari masing-masing negara sudah diberi kebebasan untuk menemui warganya sebelum eksekusi mati.
(ros/nrl)