Jaksa Agung: Eksekusi Mati 6 Terpidana Serentak 18 Januari 2015

Jaksa Agung: Eksekusi Mati 6 Terpidana Serentak 18 Januari 2015

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 17:43 WIB
Jakarta - Akhirnya, Jaksa Agung HM Prasetyo segera melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati itu akan dilakukan terhadap 6 terpidana mati secara serentak pada 18 Januari 2015.

"Hukuman mati akan dilaksanakan 18 Januari yang akan datang dan akan diselenggarakan secara serentak," ucap Prasetyo dalam jumpa pers mengumumkan eksekusi mati di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) petang.

Semua terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkotika. Kemudian dari 6 terpidana itu, 2 di antaranya merupakan terpidana wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, 5 terpidana itu akan dieksekusi di Nusakambangan, sementara 1 lagi di Boyolali. Prasetyo menyebut 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah terpidana wanita tanpa menyebut identitasnya.

"Lima terpidana sudah terkumpul di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali," kata Prasetyo.

Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)


(dha/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads