Gugatan yang dimenangkan oleh PT Buana Permata Hijau itu bukanlah kekalahan pertama yang harus ditelannya. Sebab sebelumnya, Pemprov DKI juga kalah di PTUN terhadap Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Biasa itu, kami mana pernah menang sih. Wali Kota Barat aja kalah kantornya. Nggak apa-apa. Kami akan banding aja," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI juga akan melanjutkan langkah hukum terhadap gugatannya atas Lapangan Stadium BMW ke Pengadilan Tinggi (PT). Niatan itu mendapat 'lampu hijau' dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah untuk menyewa pengacara yang lebih handal dibanding sebelumnya.
"Kami akan sewa pengacara yang bagus," kata Saefullah saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sekadar informasi, pembangunan Stadion BMW sudah dimulai sejak tahun lalu saat Presiden Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kala itu Jokowi menargetkan, pembangunan stadion tersebut selesai pada pertengahan tahun 2015.
Stadion tersebut juga direncanakan untuk menjadi tempat wisata yang ramah lingkungan. Mengenai masih adanya sebagian warga yang enggan untuk direlokasi dari lahan tersebut, Jokowi mengatakan pihaknya melalui Wali Kota Jakarta Utara sudah melakukan pendekatan dan dialog dengan warga. Diharapkan warga mendukung penuh rencana Pemprov DKI ini untuk mewujudkan stadion yang dikatakan akan menjadi kandang bagi klub sepakbola Persija.
Untuk diketahui, biaya pembangunan stadion ini dianggarkan sebesar Rp 1,05 triliun secara multi years atau tahun jamak. Selain stadion, nantinya di lokasi tersebut juga akan dibuat dua lapangan sepakbola untuk latihan dan fasilitas olahraga air
(ndr/mad)