"Artinya, kasus-kasus terdahulu yang kalau digali terus 2004, 2006, ini kan sudah lama ya, ini juga perlu proporsional kita melihatnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Tahun 2010, kata Ronny, Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Polri. Laporan itu juga disampaikan ke KPK. Hasil verifikasi Bareskrim Polri yang saat itu dikepalai oleh Komjen Ito Sumardi, Polri menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam laporan analisis PPATK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi KPK dengan fungsi asistensi, kewenangan kooordinasi, supervisi ini kan bisa dilakukan. Namun demikian sampai tahun 2014, sebelum tahun 2015 dinyatakan sebagai tersangka seorang Pati Polri, itu belum ada kegiatan koordinasi," kata Ronny.
Sampai dengan kemarin sore, Ronny terus berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, dan dinyatakan belum ada tindak pidana yang dilakukan berkait dengan Komjen BG. "Kami pertanyakan karena kami akan terus ditanya media tentunya," kata Ronny.
Ronny menambahkan, KPK yang dibetuk sebagai lembaga trigger mechanism, atau yang dibentuk untuk membangun kemampuan penyidik Polri dalamn kemampuan penyelidikan dan penyidikan korupsi, perlu menghormati hasil penyidikan yang diperoleh Polri padpa 2010.
"Kalau memang ada kelemahan atau bukti baru, mekanisme koordinasi yang sudah dibangun selama ini kenapa diabaikan? MoU sudah dibuat, kerjasama sudah dilakukan," Tanya Ronny.
Lebih jauh lagi, apabila koordinasi antar lembaga itu dapat dilakukan, maka kekurangan bukti atau data penyelidikan di 2010 dapat diperbaharui.
"Kalau ada hal yang kurang, bisa diperbaiki," kata Ronny.
(ahy/mad)